Wednesday, July 16, 2008

Filled Under:

Syarat Keaktifan Distributor Tiens (Indonesia)

Melihat perkembangan bisnis Tiens yang pesat di dunia, maka dianggap perlu untuk membuat ketentuan yang mengikat bagi Distributor yang aktif agar dapat menjalankan usahanya, menjual produk Tiens, dan mengembangkan jaringan secara maksimal serta memperoleh imbalan yang sesuai. Hal ini dilakukan demi menjaga keanggotaan distributor dan yang terpenting ialah melindungi kepentingan distributor dan jaringannya.

I. Keunggulan menjadi distributor aktif
  1. Mengetahui dengan jelas keberadaan dan status keaktifan dan keanggotaan distributor sehingga dapat dengan nyaman menjalankan bisnis ini.
  2. Tingkat keaktifan akan menjadi syarat bagi keanggotaan distributor dengan maksud untuk memotivasi dalam mengembangkan pasar, dengan demikian distributor aktif akan menikmati keuntungan yang lebih besar.
  3. Melalui peraturan keanggotaan mi, perusahaan akan terus menjalin kerjasama dengan distributor, mengadakan standarisasi dan promosi pemasaran yang lebih balk. Dengan demikian perjanjian perusahaan dan distributor aktif akan semakin jelas dan menguntungkan.
  4. Memudalkan perusahaan menghitung dan menganalisa jaringan distributor dan perkembangan pasar dengan lebih baik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Dengan demikian distributor aktif dapat menggunakan strategi yang efektif dalam pengembangan pasar untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

II. Peraturan tentang keanggotaan
  1. Syarat keanggotaan berlaku bagi seluruh distributor Tiens ditingkat yang berbeda.
  2. Masa keanggotaan distributor dihitung sejak tanggal distributor bergabung hingga hari terakhir untuk perhitungan.
  3. Masa keanggotaan distributor ialah 12 bulan terhitung dan saat bergabung.
  4. Sebelum berakhir, keanggotaan distributor anda harus diperpanjang.
  5. Perusahaan berhak untuk membekukan keanggotaan apabila distributor tidak melakukan sesuai peraturan yang berlaku.


III. Cara pengaktifan kembali

  1. Distributor yang sebelum berakhir masa berlaku keanggotaannya atau dalam 12 bulan berjalan telah mencapai akumulasi omset pribadi sebesar minimal Rp.200,000 maka secara otomatis keanggotaan distributornya telah diperpanjang untuk 12 bulan berikutnya.
  2. Pengaktifan melalui dokumen.
    Apabila dikarenakan keadaan ekonomi, kesehatan, tugas belajar keluar negeri dan sebagainya, sehingga tidak dapat memenuhi target penjualan sampai tanggal jatuh tempo, maka distributor dapat mengisi formulir yang berkenaan dengan alasan termaksud untuk kemudian menandatanganinya. Dalam kasus perpanjangan seperti mi perusahaan memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan.

IV. Distributor yang belum melakukan pengaktifan kembali
  1. Bagi distributor yang belum melakukan pengaktifan kernbali sampai batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan berhak mencabut hak distributornya. Distributor yang telah dicabut hak-haknya tidak lagi aktif dalam menjalankan usahanya.
    Adapun akibat dari pencabutan keanggotaan distributor adalah sebagai berikut;
    a. Jika posisi distributor pada masa keanggotaannya terakhir dibawah bintang 7 maka keanggotaanya dan nomornya akan dihapus maka jaringan dibawahnya akan naik dan berada dibawah jaringan uplinenya.
    b. Jika posisi distributor pada masa kanggotaannya terakhir adalah bintang 7 dan diatasnya, nomor keanggotaannya tidak akan dihapus, akan tetapi nama distributor akan diubah menjadi Inactive, struktur jaringan tidak berubah, tidak akan naik ke upline, data jaringan akan tetap dihitung untuk kenaikan level jaringan diatasnya.
  2. Tidak terjadi perubahan pada upline langsung bagi distributor yang telah dihapus keanggotaanya.
  3. Distributor yang telah dirubah namanya menjadi Inactive berhak untuk naik ke peningkat yang lebih tinggi sesuai dengan perkembangan janingannya, akan tetapi tidak lagi mendapatkan hak-hak sebagai distributor aktif Tiens.
  4. Distributor yang keanggotaatmya telah dicabut namun masih ingin melanjutkan bisnis Tiens ini, dapat mendaftar kembali sebagai anggota baru:
    a. Distributor yang telah dicabut keanggotaannya, dapat langsung tnendaftar kembali.
    b. Distributor yang mengundunkan diii, dan kemudian masih mgin bergabung kembali dalam bisnis Tiens maka hams mematuhi kode etik Tiens International sesuai dengan point 4.3, yaitu tentang peraturan non aktif selama 6 bulan.
V. Kewajiban Kantor Cabang

Pada saat distributor mengurus keanggotaannya lagi, kantor cabang berkewajiban memberitahukan tata cara pengaktifan tersebut.

VI. Batasan pemberlakuan peraturan
  1. Ketentuan mi mulai berlaku secara efektif per 26 December 2007, dan bagi distributor yang telah bergabung sebelum tanggal 26 December 2008 diberikan tenggang waktu untuk memenuhi kewajibannya seusai dengan peraturan diatas sampai dengan 25 dec 2008
  2. Peraturan ini hanya berlaku di wilayah Indonesia
  3. Grup Tiens Ltd berwewenang penuh atas pelaksanaan peraturan ini.

0 comments: